Русские видео

Сейчас в тренде

Иностранные видео


Скачать с ютуб Jangan Terjebak! Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja, Perhatikan Tujuh Hal Ini в хорошем качестве

Jangan Terjebak! Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja, Perhatikan Tujuh Hal Ini 3 года назад


Если кнопки скачивания не загрузились НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru



Jangan Terjebak! Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja, Perhatikan Tujuh Hal Ini

Apa saja yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja? Perhatikan tujuh hal ini, jangan buru-buru tanda tangan, supaya ngga salah langkah dan terjebak. Bisa diklik time stamp-nya untuk skip ke bagian yang kamu mau nonton dulu ya: 00:00 Intro 2:40 Jenis kontraknya, PKWT atau PKWTT? 3:51 Pihak terkait yang menandatangani kontrak, siapa saja? 3:51 5:48 Jenis pekerjaan dan job description 6:18 Lokasi dan jam kerja 7:10 Gaji dan benefit 8:21 Klausul hubungan kerja mengenai resign, PHK, penalty, sign-on bonus, ikatan dinas, dsb. 11:02 Hak dan kewajiban karyawan. 11:02 12:23 #TanyaKoSam: Sebetulnya berapa lama seseorang bisa jadi karyawan kontrak? Benarkah kalau perbaharui kontrak ada tenggang waktu tunggu 30 hari? Pengen #TanyaKoSam juga? Soal karir, HRD, atau life tips lainnya? Bisa, gratis. Langsung email ke [email protected], satu pertanyaan paling menarik akan dipilih untuk dijawab di video mingguan selanjutnya. Yuk, email. Siapa tahu pertanyaan kamu yang dipilih minggu depan. *** Hi guys, welcome to my channel! My name is Samuel, an active HR professional with 8+ years of experience. Subscribe to this channel for career and job application tips, updated weekly! You can buy my book, "Lagi Probation", here: https://bit.ly/BukuLagiProbation. Subscribe here:    / @samuelandclaudya   Please comment, like, and share this video! Don't forget to click the turn on the notification button. Connect with me on other platforms Instagram:   / srl789   Twitter:   / srl789   Facebook:   / srl789  

Comments