Русские видео

Сейчас в тренде

Иностранные видео


Скачать с ютуб Syarat & Biaya Terbaru Pembuatan Paspor Indonesia yang Berlaku 10 Tahun, Permudah ke Luar Negeri в хорошем качестве

Syarat & Biaya Terbaru Pembuatan Paspor Indonesia yang Berlaku 10 Tahun, Permudah ke Luar Negeri 1 год назад


Если кнопки скачивания не загрузились НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru



Syarat & Biaya Terbaru Pembuatan Paspor Indonesia yang Berlaku 10 Tahun, Permudah ke Luar Negeri

TRIBUN-VIDEO.COM - Masa berlaku paspor Indonesia kini disahkan menjadi 10 tahun per Rabu (12/10/2022) lalu. sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Lantas bagaimana dengan syarat dan biaya pembuatan terbarunya? Pertama perlu diketahui bahwa paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Selain itu, masa berlaku paspor 10 tahun juga tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan baru. Biaya pembuatan paspor baru masih sama dengan sebelumnya meski masa berlakunya diperpanjang. Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000 per permohonan dan Paspor Elektornik 48 Halaman: Rp 650.000 per permohonan. Terkait informasi biaya permohonan lainnya berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 bisa diakses di laman imigrasi.go.id. Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, biaya pengurusan paspor sama di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Proses pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos, hingga aplikasi E-Commerce. Sementara untuk syarat-syarat dokumen sebagai berikut. - KTP dan KK - Akta kelahiran - Akta perkawinan atau buku nikah - Ijazah atau surat baptis - Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia - Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama - Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.(Tribun-video.com/Tribunnews) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Tahun 2022, https://www.tribunnews.com/nasional/2... Host: Dea Mita VP: Satria Yoga #beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral

Comments