Русские видео

Сейчас в тренде

Иностранные видео


Скачать с ютуб Simak, Syarat dan Cara Perpanjang Paspor yang Habis Masa Berlakunya в хорошем качестве

Simak, Syarat dan Cara Perpanjang Paspor yang Habis Masa Berlakunya 2 года назад


Если кнопки скачивания не загрузились НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru



Simak, Syarat dan Cara Perpanjang Paspor yang Habis Masa Berlakunya

Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh seseorang ketika melakukan perjalanan di luar negeri. Paspor menjadi dokumen verifikasi identifikasi seseorang ketika memasuki suatu negara. Kendati demikian, paspor hanya berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal pembuatan. Oleh karena itu, pemilik dokumen tersebut harus melakukan perpanjangan atau penggantian paspor agar bisa kembali digunakan. 6 bulan sebelum masa berlaku habis Perpanjangan paspor yang habis masa berlaku sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor telah mencapai kurang dari 6 bulan. Syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlaku Dilansir dari imigrasi.go.id (11/6/2022), terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan ketika Anda mengurus perpanjangan paspor lantaran habis masa berlaku. Artinya, perpanjangan ini dilakukan dengan catatan bahwa Anda masih memiliki paspor lama. Syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlaku dibedakan menjadi dua, yakni paspor terbitan setelah tahun 2009 dan sebelumnya. Paspor yang terbit setelah 2009 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Paspor lama Paspor yang terbit sebelum 2009 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri Kartu keluarga (KK) Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang) Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa. Syarat perpanjangan paspor anak-anak Adapun bagi anak-anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki e-KTP, perpanjangan paspor yang habis masa berlaku dapat dilakukan dengan mempersiapkan beberapa dokumen. Dikutip dari jakartapusat.imigrasi.go.id, berikut syarat perpanjangan paspor anak-anak: KTP-el kedua orangtua KK Akta lahir anak Akta nikah kedua orangtua Paspor kedua orangtua Paspor lama anak. Sebagai catatan, dokumen yang dibawa wajib berupa dokumen asli dan copy di kertas A4. Berita nasional terkini: https://kaltim.tribunnews.com/topic/b... Editor: FZ #Paspor #luarnegeri #Indonesia

Comments