Русские видео

Сейчас в тренде

Иностранные видео


Скачать с ютуб Menunda Pembagian Waris | Ustadz Ammi Nur Baits в хорошем качестве

Menunda Pembagian Waris | Ustadz Ammi Nur Baits Трансляция закончилась 1 месяц назад


Если кнопки скачивания не загрузились НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru



Menunda Pembagian Waris | Ustadz Ammi Nur Baits

MENUNDA PEMBAGIAN WARIS Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى 🗓️ Selasa, 9 Juli 2024 🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Sleman بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Pembahasan seputar ilmu waris tentang apa hukumnya menunda pembagian warisan, harta yang ditinggalkan oleh mayyit adalah milik pemilik harta, siapa yang memiliki harta namun dihalangi orang lain tanpa alasan yang benar maka pihak yang menghalangi ini telah berbuat zhalim. Ada 4 tahapan terkait posisi harta warisan ; 1. Masih milik mayyit, selama hutang mayyit belum lunas 2. Milik ahli waris secara otomatis (tidak ada akad), ketika hutang mayyit telah lunas. Ahli waris kongsi kepemilikan terhadap obyek warisan 3. Pembagian jatah ahli waris, ditetapkan untuk masing-masing ahli waris sesuai haknya, semisal ; isteri, anak, orang tua 4. Penyerahan harta warisan kepada masing-masing ahli waris Semisal contoh kasus : Si A memiliki harta berupa tanah + rumah, memiliki 3 anak laki-perempuan-perempuan, meninggal di tahun 2024, maka harta si A jatuh ke ahli warisnya, namun si A memiliki hutang 200 juta, sedangkan uang tabungannya 300 juta, saat meninggal si A meninggalkan warisan berupa tanah+ rumah, uang 300 juta, hutang 200 juta, kemudian setelah pelunasan hutang si A sisa uang 100 juta menjadi uang warisan. Selanjutnya pembagian ke ahli waris A a. si B (isteri) = 1/8 b. Anak laki ; perempuan ; perempuan sebesar = 7/8 c. Maka perbandingan untuk anak masing-masing 2;1;1 menjadi 4, kemudian 7/8 dibagi 4 = 7/32 Sehingga perolehan warisan isteri & anak-anaknya menjadi a. anak laki = 14/32 b. anak perempuan 1 = 7/32 c. anak perempuan 2 = 7/32 d. si B (isteri) = 4/32 Uang 100 juta bisa langsung dibagi sesuai proporsi masing-masing ahli warisnya. Sedangkan tanah+rumah secara status pembagian sesuai proporsi ahli waris, namun tidak bisa langsung dibagi karena tidak liquid, maka tertunda pembagian warisnya. Menunda pembagian waris karena belum menunaikan wasiat dan belum melunasi hutang si mayyit hukumnya diperbolehkan. Udzur syar'i penundaan warisan diantaranya adalah janin dalam kandungan belum diketahui jenis kelaminnya, atau ahli waris ada yang hilang namun tidak bisa dipastikan masih hidup atau sudah meninggal solusinya bisa disisihkan jatah ahli waris yang hilang tersebut. wallahu'alam Youtube ;   • Menunda Pembagian Waris | Ustadz Ammi...   Facebook ; https://fb.watch/tclY85atbo/ #pembagian #waris #hutang #mayyit

Comments