Русские видео

Сейчас в тренде

Иностранные видео


Скачать с ютуб Segera Lakukan Ini saat Ijazah Ditahan oleh Perusahaan | SINAU в хорошем качестве

Segera Lakukan Ini saat Ijazah Ditahan oleh Perusahaan | SINAU 7 месяцев назад


Если кнопки скачивания не загрузились НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru



Segera Lakukan Ini saat Ijazah Ditahan oleh Perusahaan | SINAU

KOMPAS.TV - Pegawai yang ijazahnya ditahan dan tidak segera dikembalikan perusahaan bisa melapor. Pegawai yang ijazahnya ditahan bisa lapor ke Kemenaker di call center 1500630. Kendati demikian perlu diketahui, larangan penahanan ijazah oleh perusahaan tidak diatur dalam hukum ketenagakerjaan. Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menegaskan, "UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perubahannya maupun peraturan pelaksanaannya, memang tidak diatur soal larangan penahanan ijazah". Anwar menambahkan, baiknya buat perjanjian hitam di atas putih antara pegawai dengan perusahaan yang mengatur soal penahanan ijazah. Hal yang Perlu Diperhatikan saat Ada Perjanjian Tahan IjazahPahami PoinnyaPastikan ada aturan perusahaan wajib mengembalikan ijazah saat perjanjian kerja usai. Ketahui pula jaminan atas penahanan ijazah bila perusahaan melanggar perjanjian kerja. Pastikan perusahaan bertanggung jawab apabila ijazah rusak, atau hilang. Berani Tanya Alasannya Tanyakan pada perusahaan apakah penahanan ijazah juga diterapkan pada seluruh karyawan atau hanya pada posisi tertentu saja. Boleh Menolak Calon pekerja boleh menolak atau menerima tawaran penahanan ijazah. Tanyakan pula konsekuensi yang diterima bila menolak ijazahnya ditahan. Minta Buatkan Berita Acara Berita acara merupakan bukti jika ijazah tidak dikembalikan dari waktu yang seharusnya. Pastikan terima berita acara sebelum memberikan ijazah pada perusahaan. Baca Juga Bagaimana Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak? | SINAU di https://www.kompas.tv/video/460578/ba... Editor Video: Dawud Majid Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/461627/se...

Comments